Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cegah 9.057 PMI Ditempatkan secara Nonprosedural
BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Pengakhiran Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran di Bandung, Jawa Barat. Raker diikuti 4 orang perwakilan Satgas dari 26 wilayah embarkasi, debarkasi atau daerah asal Pekerja Migran Indonesia dengan total peserta sekitar 200 orang.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan capaian kinerja Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sejak tahun 2023 hingga September 2024, Satgas telah mencegah 9.057 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural sebanyak 9.057 orang; dan memulangkan 32.385 orang Pekerja Migran Indonesia; serta menangani 1.421 kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
"Saya apresiasi kepada seluruh anggota Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas kinerjanya selama ini, dengan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, " kata Immanuel yang akrab disapa Noel.
Noel mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang secara khusus akan menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan di bidang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selama ini tugas tersebut telah dilaksanakan secara bersama dengan Kemenaker sebagai regulator dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana kebijakan.
"Kami berharap adanya KemenP2MI/BP2MI, permasalahan proses penempatan dan layanan pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia dapat ditangani secara terfokus, terkoordinasi, dan terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendapatkan hasil yang optimal, " ujarnya.
Noel menambahkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia mutlak dilakukan secara bersama antar seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Saya berharap Bapak/Ibu dari Disnaker terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelayanan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, " kata Noel.
Sementara itu Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker Haryanto berharap Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berada di tingkat daerah dapat terus melanjutkan niat dan komitmen untuk memberikan layanan yang optimal dalam penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu