Jaksa Agung dan Menkomdigi Sepakati Kerja Sama untuk Peningkatan Infrastruktur dan Penanggulangan Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 19:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -   Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, telah melangsungkan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya membahas beberapa hal dalam pertemuan tersebut pada Kamis (14/11/2024).

Meutya menyebut salah satu topik yang dibahas adalah sinergi antara Komdigi dan Kejagung dalam menciptakan kepastian hukum untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Tadi kami mohon untuk dikawal dan diawasi sejak awal, kira-kira apa yang bisa kita perbaiki dalam hal tata kelola, khususnya dalam program yang terkait dengan konektivitas atau pembangunan infrastruktur,” kata Meutya dalam jumpa pers usai pertemuan.

Tidak hanya itu, Meutya juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Agung turut membahas upaya pemberantasan judi online, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah penyebaran judi online.

“Tadi juga menyinggung komitmen bersama terkait penanganan judi online. Meskipun mungkin belum sampai di Kejaksaan, nanti mungkin beliau akan sampaikan. Namun demikian, ekosistem untuk kerja sama atau komitmen bersama ini sudah kita mulai sejak awal,” kata Meutya.

“Jadi kurang lebih itu, ini juga sesuai dengan arahan Presiden yang menyampaikan bahwa semua bidang dan semua institusi harus bersatu padu untuk menangani dan mencegah judi online ini,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan kementerian untuk sama-sama memberantas judi online yang telah merugikan perekonomian negara.

“Kalau untuk judi, kan sekarang masih dalam penyelidikan, tetapi nanti tindak lanjutnya dalam penentuan. Bagaimanapun juga kami akan sinergikan dengan kementerian agar tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan masyarakat,” terang Burhanuddin.

Sementara itu, untuk pendampingan program, Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum.

“Jadi kami dari bidang Datun, yang memiliki tugas dan fungsi, baik itu untuk pendampingan atau mungkin pembuatan LO (Legal Opinion), dan hal-hal yang bersifat keperdataan, kami akan dampingi terus,” tuturnya.

“Karena bagaimanapun juga, misalnya dalam pembuatan kontrak-kontrak, kami akan dampingi terus agar tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti terdahulu,” tambah Burhanuddin, Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: