Menkomdigi Kaji Potensi Kerja Sama dengan Swasta untuk Pemerataan Internet di Wilayah Blank Spot

BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta untuk pemerataan akses internet.
Fokus utamanya adalah menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani jaringan atau masih berstatus blank spot.
"Kami sudah membahas bagaimana pelibatan teman-teman swasta dalam bentuk PPP (Public Private Partnership/kemitraan pemerintah dan swasta) ke depan atau pun dalam bentuk lainnya," ucapnya saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia menilai pentingnya menemukan titik temu antara partisipasi sektor swasta dan dukungan pemerintah guna memperluas jangkauan internet di seluruh Indonesia.
Ia mencontohkan, di beberapa negara lain, pemerintah memberikan insentif seperti penurunan biaya frekuensi untuk mendorong investasi swasta.
"Kalau kita yang melakukan itu tentu kita harus banyak berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan bahwa ini memang dilakukan dengan target bahwa kita ingin seluruh Indonesia terjangkau atau terkoneksi (internet)," ujar Meutya.
Saat ini, proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) mengalami penurunan signifikan.
Kondisi ini, menurut dia, diharapkan dapat mendorong keterlibatan swasta yang lebih aktif.
Selain itu, Kemkomdigi juga sedang mengeksplorasi penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz sebagai langkah untuk memperluas jaringan internet di Indonesia.
"Jadi ini yang kita harapkan bisa menghidupkan swasta untuk bisa berinvestasi dan kita tentu dapat membuat komitmen-komitmen bahwa siapapun nanti yang melakukan pembangunan akan membangun di daerah-daerah yang sinyalnya belum tertutupi (internet)," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu