7 Napi Kabur Lewat Gorong-gorong Saluran Air di Rutan Salemba
BeritaNasional.com - Polisi masih memburu tujuh tahanan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, yang melarikan diri. Polisi pun mengungkap kronologi para narapidana itu bisa kabur dari Lapas Salemba.
Tujuh orang tahanan yang kabur ialah Maulana Bin Sulaiman, Meri Janwar Bin Zainal Abidin, Murtala Bin Ilyas, Annas Alkarim Bin Rusli, Wahyudin Bin Tamrin, Agus Salim Bin Nurdin dan Jamaludin Bin Ibrahim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kejadian kaburnya para narapidana itu bermulai diketahui oleh petugas Lapas Salemba pada Selasa 12 November 2024 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Mulanya petugas Rutan Salemba sedang melaksanakan pengecekan tahanan dengan menghitung jumlah tahanan. Akan tetapi, saat menghitung petugas kaget tidak ada tahanan di Blok S kamar nomor 16.
"Di kamar tersebut tidak terdapat tahanan dan teralis besi lubang angin sudah berlubang," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Dijelaskan Ade Ary, para tahanan diduga telah melarikan diri. Kemudian, setelah diperksa mereka diduga kabur melalui fentilasi yang digergaji agar bisa dilalui.
"(Mereka) melarikan diri melalui lubang ventilasi yang digergaji, selanjutnya masuk ke gorong-gorong saluran air yang terdapat teralis, namun sudah digergaji yang posisi di belakang gedung Blok S kamar 16 dan tembus ke selokan luar jalan percetakan Negara X," katanya.
Usai mendapatkan kabar tersebut, Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan olah TKP. Kemudian memeriksa beberapa saksi kepada petugas hansip yang bertugas pada hari kejadian.
"Keterangan Hansip bahwa pada hari Senin Tanggal 11 November 2024, Sekitar Pukul 23.00 WIB melaksanakan tugas jaga di pos. Hansip hingga pukul 05.30 WIB. Selama berjaga para saksi tidak melihat orang yang keluar dari selokan," tandasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu