KPK Masih Tunggu Risalah Putusan Praperadilan untuk Tentukan Nasib Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 16 November 2024 | 10:31 WIB
Mantan Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin. (Foto/kalselprov).
Mantan Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin. (Foto/kalselprov).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan praperadilan dengan pemohon mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Kini, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu gugur usai menang dipraperdilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan praperdilan dari PN Jaksel. 

“Tentunya kita menunggu. Saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum menanyakan apakah sudah terima, namun sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima,” tutur Tessa kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Tessa berkata, jika sudah menerima salinan tersebut barulah pihaknya menentukan langkah selanjutnya menentukan nasib Paman Birin.

“Setelah itu (terima salinan putusan) baru ditentukan, tindak lanjut apa yang akan diambil,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK sempat menjadikan Paman Birin tersangka namun status tersebut gugur usai orang nomor satu di Kalsel itu menang dalam praperadilan.

Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: