Harga Emas Hari Ini Naik Rp 8.000 Jadi Rp 1.476.000 Per Gram, Simak Selengkapnya
BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Senin, 18 November 2024, dengan harga per gram naik Rp 8.000.
Harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp 1.476.000 per gram berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga buyback untuk emas Antam pada hari ini tercatat Rp 1.326.000 per gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, pembeli yang melakukan transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin, 18 November 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp 788.000
- Emas 1 gram: Rp 1.476.000
- Emas 2 gram: Rp 2.892.000
- Emas 3 gram: Rp 4.313.000
- Emas 5 gram: Rp 7.155.000
- Emas 10 gram: Rp 14.255.000
- Emas 25 gram: Rp 35.512.000
- Emas 50 gram: Rp 70.945.000
- Emas 100 gram: Rp 141.812.000
- Emas 250 gram: Rp 354.265.000
- Emas 500 gram: Rp 708.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.416.600.000
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang diperlukan.
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai aset investasi. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
(Nailil Hikmah/Magang)
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu