DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU DKJ Segera Disahkan di Rapat Paripurna
BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disepakati untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Revisi UU DKJ bakal disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Badan Legislasi (Baleg) telah mengambil keputusan bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati revisi UU DKJ untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Revisi terbaru UU DKJ ini menambah empat pasal tambahan. Pemerintah telah menyepakati tambahan empat pasal.
Penambahan pasal itu dilakukan agar memberikan kepastian hukum untuk perubahan nomenklatur gubernur dan wakil gubernur, anggota DPR, DPD, dan DPRD Jakarta setelah Jakarta tidak menjadi ibu kota negara.
Empat pasal tersebut adalah; Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu