KPK Kalah Praperadilan, Ini Jawab Ibnu Basuki

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 15:03 WIB
Komisi III DPR gelar fit and proper test Capim KPK. (BeritaNasional/Ahda)
Komisi III DPR gelar fit and proper test Capim KPK. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo angkat suara terkait lembaga antirasuah yang kalah dalam sidang praperadilan.

Hal tersebut ditanyakan dalam uji kelayakan di DPR tentang kekalahan KPK melawan kasus Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Menurut Ibnu, selain memiliki 2 alat bukti yang cukup, KPK perlu memeriksa tersangka sebagai saksi terlebih dahulu untuk menetapkan status hukumnya.

"Jadi di dalam praperadilan, di dalam penetapan tersangka itu perlu adanya 2 alat bukti permulaan yang cukup," ujar Ibnu di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/11/2024). 

"Akan tetapi bukan hanya itu, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka harus didengar dahulu (kesaksian) personilnya, orangnya," imbuhnya.

Putusan MK mewajibkan KPK meneliti kembali sehingga ada interaksi atau suatu yang didengar secara langsung dari orang yang akan dijadikan tersangka. 

"Ada sedikit suatu pernyataan, apakah pembelaan atau suatu pernyataan shg bisa kita dengar menambah bukti-bukti yang baru lagi," tuturnya.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung (MA) ini juga mengungkapkan motivasinya bergabung dengan lembaga antirasuah.

Ia menyebut ada kesamaan meski dari lembaga yang berbeda. Kesamaan itu yakni dalam memproses perkara tindak pidana korupsi dalam ruang sidang.

"Kita bertugas bersama di dalam satu ruang sidang dan kita menggunakan satu dasar hukum yang sama untuk memberantas tindak pidana korupsi sehingga ini bukan sesuatu perubahan yang luar biasa," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: