Dewas KPK Bakal Periksa Pegawai yang Suaminya Jadi Tersangka Pemerasan K3

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:12 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Dewan Pengawas turut menangani kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Hal ini menyusul salah satu insan KPK merupakan istri dari pegawai PT KEM Indonesia, Miki Mahfud, yang menjadi tersangka dalam perkara itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan istri dari Miki bakal diperiksa oleh inspektorat lembaga antirasuah dan Dewas dalam waktu dekat.

“Kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (27/8/2025).

Budi mengatakan pihaknya secara berkala akan melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada seluruh insan komisi agar selalu menerapkan nilai-nilai etik KPK.

"Nah itu secara berkala Dewas sebagai pihak yang punya tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan etik juga secara intens dan berkala melakukan langkah-langkah pencegahan, melakukan upaya-upaya internalisasi kepada seluruh insan KPK," tuturnya.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap istri Miki dilakukan guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Selain itu, pemeriksaan oleh Dewas KPK dilakukan agar semua proses penindakan berjalan transparan.

“Ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasi sesuai dengan faktanya,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah suami dari pegawai KPK.

KPK menegaskan tidak akan menghentikan proses penyidikan perkara yang melibatkan pasangan dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Lembaga antirasuah menyebut hal itu merupakan sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum.

KPK juga tidak akan segan terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk insan lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 sudah berlangsung sejak 2019.

KPK menyebut modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus, meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: