Polisi Sudah Tangkap 3 Serangkai Aktor Utama Kasus Blokir Judol Komdigi, Kerja Bagus
BeritaNasional.com - Tiga serangkai aktor utama di balik kasus penyalahgunaan kewenangan blokir website judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai terbongkar.
Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap buron A alias M yang merupakan tiga serangkai dengan tersangka A dan AK yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga. Sebelumnya, tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (19/11/2024).
Ketiganya bergerak menjadi satu aktor yang mengatur seluruh operasionalisasi kejahatan yang dilakukan para tersangka. Mulai mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, sampai memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
“Betul ya, mereka memiliki empat peran tadi, mengumpulkan website judi online, uang setoran dikumpulkan. Kemudian diverifikasi, supaya tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan,” terangnya.
Polisi sampai saat ini mendalami pihak lain yang mungkin saja terlibat. Polisi tidak hanya menerapkan pasal perjudian, tetapi juga tindak pidana pencucian uang untuk menyita aset-aset para tersangka guna dikembalikan kepada negara.
“Ya, jadi akan kami update terus rekan-rekan, perkembangan penyidikannya, hasil pendalaman dari penyidik, sampai di hari ini, demikian perkembangannya,” tuturnya.
Diketahui, saat ini, tersangka mencapai 23 orang yang terdiri atas oknum pegawai Komdigi dan sipil.
Mereka yang diketahui inisialnya adalah AK, AJ, HF, HE, MN, D alias DM, B, BK, dan A alias M.
Total barang bukti yang disita dari beberapa kali penangkapan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut terhitung sejak barang bukti dari dua kali penangkapan tersangka sebelumnya sebesar Rp 76,1 miliar.
Yang terbaru, dari tersangka D alias DM dan A alias M yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), penyidik kembali menyita uang tunai Rp 16 miliar beserta beberapa barang mewah.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu