KPK Tegaskan OTT Dilakukan dengan Cukup Alat Bukti
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya berdasarkan kecukupan alat bukti.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut juga dilakukan penyidik lembaga antirasuah saat menindak kasus suap proyek di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Bila memang ada setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (20/11/2024).
Ia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang OTT dilakukan. Hal tersebut dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada aturan yang melarang sampai saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak menyatakan OTT kurang tepat dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti. Tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.
Tanak menjelaskan istilah OTT terdiri dari operasi dan tangkap tangan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'operasi' merujuk pada tindakan yang dilakukan dokter.
Oleh sebab itu, ia menilai operasi yang dilakukan KPK harus memenuhi persiapan. Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan istilah 'tangkap tangan'.
Menurut Wakil Ketua KPK tersebut, istilah itu bersifat impulsif dalam menangkap seseorang dan menjadikannya tersangka.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga, pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," jelasnya.
Ia juga berpendapat bahwa OTT dilakukan tanpa perencanaan yang matang, sehingga menilai metode ini tidak sesuai.
"Ya, menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya secara pribadi, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa diterapkan? Ya, saya juga tidak bisa menantang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanak berjanji akan menghapus OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Ia menyebut bahwa operasi tersebut tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHP.
"Tetapi kalau saya bisa, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP," tandasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu