Jubir KPK Minta Paman Birin Kooperatif Penuhi Panggilan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 November 2024 | 12:25 WIB
Jubir KPK minta Paman Birin kooperatif (Foto/Kalselprov)
Jubir KPK minta Paman Birin kooperatif (Foto/Kalselprov)

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengimbau Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) kooperatif menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut dia imbau lantaran kader Partai Golkar yang akrab disapa Paman Birin tersebut mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan suap proyek di Provinsi Kalsel.

“KPK mengimbau kembali kepada saudara SN untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (20/11/2024).

Dari informasi yang dia himpun dari penyidik, Paman Birin bakal dipanggil ulang pada Jumat (22/11/2024).

“Dipanggil kembali sebagai saksi pada Jumat dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan. Penyidik berharap saudara SN dapat hadir,” tuturnya.

Menurut Tessa, pihaknya bakal melakukan penjemputan dengan membawa surat perintah jika Paman Birin tak mengindahkan panggilan kedua KPK.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat menjemputan dengan surat perintah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Paman Birin.

Tessa mengatakan penerbitan sprindik tersebut harus menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tidak ada kendala hukum ke depannya.

Menurutnya, mengatakan putusan praperadilan menyoroti tentang penetapan tersangka. Menurutnya, KPK harus detail dan proper jika ingin menerbitkan sprindik baru.

“Supaya tidak ada celah permasalahan di kemudian hari, kita harus proper dan detail,” ucap Tessa.

Dirinya mengaku bakal melihat putusan praperadilan yang sudah diketok oleh Hakim, khususnya terkait pertimbangan.

“Akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya segala macam. Mungkin dari teman-teman yang beredar (sudah terima salinan putusan),” jelasnya.

“Akan tetapi tentunya secara lembaga harus benar-benar resmi menerima dari pengadilan sehingga nanti ke depan, apabila akan diterbitkan, tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.

Terkait pencegahan ke luar negeri Paman Birin, Tessa mengaku tidak mengetahui hal tersebut masih berlaku atau tidak.

Akan tetapi, dirinya mengatakan penyidik bakal jeli dan profesional untuk memastikan penanganan perkaranya bisa komprehensif.

“Tidak hanya pemberi saja, tetapi penerimanya juga turut ditangani juga. Langkah-langkah apa, tentunya kami kembali lagi tidak bisa memberi tahu secara gamblang di sini,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: