Derai Air Mata Mary Jane di Pelukan Manny Pacquiao
BeritaNasional.com - Terpidana penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso kembali menjadi perhatian publik belum lama ini. Warga negara Filipina ini dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani hukuman setelah sekian lama mendekam di tahanan Indonesia.
Kasus yang membelit membawa dia ke dalam ancaman dan vonis hukuman mati. Hal ini kemudian menjadi perhatian warga Filipina termasuk petinju kondang Filipina Manny Pacquiao. Sang juara dunia ini pernah
bertemu dengan Mary Jane Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan DI Yogyakarta.
Manny sengaja menyambangi Mary pada 10 Juli 2015 yang berlangsung hanya 30 menit di ruang besuk tertutup.
Saat bertemu, Mary sempat memeluk Pacman dengan derai air mata menyesali kenyataan yang harus dilewatinya. Keduanya kemudian mengobrol dalam bahasa Tagalog. Manny ditemani sang istri Jinkee Jamora serta Duta Besar Filipina saat itu Lumen B Isletta beserta anggota rombongan lainnya.
Setelah mengobrol dengan suasana hangat Pacman, Mary Jane, dan Jinkee lalu saling berpegang tangan dan berdoa. Setelahnya Manny mengucapkan terima kasih telah mengizinkan ia dan rombongan bertemu Mary Jane.
"Terima kasih telah mengizinkan saya mengunjungi Mary Jane dan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden yang telah membantu dia," kata dia.
Ia juga menyatakan menghormati hukum Indonesia yang sudah dijalani Marry.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010 dalam kasus membawa 2,6 kilogram heroin, pada 25 April 2010.
Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Kesepakatan untuk mengembalikan Mary Jane negaranya karena Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan tersebut. Rencananya pemindahan ini akan dilakukan pada Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak membebaskan Mary Jane. Mary kembali ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 4 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu