Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
BeritaNasional.com - Bank Indonesia (BI) ternyata telah membekukan 7.500 rekening. Ribuan rekening itu dibekukan karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online (judol).
"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7/500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ucap Deputi Gubernur BI Juda Agung saat jumpa pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, Kamis, (21/11/2024).
Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online.
Jadi, ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana seperti judi online.
"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujarnya.
"Kita memiliki two line of defense, yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank. Jadi, penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau froud lain," ucapnya.
Kemudian, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lain akan dikirimkan ke industri keuangan sehingga bisa diantisipasi seperti pembekuan untuk mencegah transaksi lebih jauh.
"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-fast maka ditolak," jelasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu