Apakah Korban Peredaran Upal Bisa Tukar Kembali Uangnya? Ini Jawaban Bank Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 April 2026 | 13:10 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus peredaran uang palsu. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus peredaran uang palsu. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kasus peredaran uang palsu (upal) masih menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Korban bakal mengalami kerugian finansial, bahkan bisa merugikan perekonomian negara.

Misalnya, kasus yang menjerat Mahfud alias MP (39) dengan memakai modus dukun yang bisa menggandakan uang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Lantas, jika sudah terlanjur menjadi korban dan menerima kerugian akibat uang palsu, apakah bisa ditukar atau kembali mendapatkan hak yang aslinya? Berikut jawaban Bank İndonesia (BI).

“Masyarakat yang menerima uang palsu, itu bisa melakukan pertama, lapor ke rekan-rekan polisi atau ke Bank Indonesia. Dari situ nanti akan dilakukan proses klarifikasi. Ini kalau di kami namanya klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Budi Sudaryono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang dikutip pada Kamis (2/4/2026). 

Budi menyatakan laporan itu dimaksudkan untuk menjadi bahan penyelidikan yang akan diteruskan ke aparat penegak hukum agar pengedar uang palsu tersebut bisa segera dilakukan penindakan.

Namun, terkait penukaran, Budi menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, penukaran hanya berlaku bagi uang asli yang lusuh, lecek, rusak, robek, maupun seperti terstaples. Termasuk uang recehan untuk ditukarkan ke nominal lebih bulat.

“Karena ini memang kembali tadi, upal ini kan bukan uang ya dan ini adalah tindak kejahatan. Sehingga sejauh ini kita memang tidak ada penggantian terhadap uang palsu tersebut,” ujarnya.

Jadi, Budi menyampaikan BI terus berinovasi untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang dengan menjaga desain uang rupiah agar mudah dikenali, tetapi sulit dipalsukan.

“Kami selalu edukasi ke masyarakat. Karena sayang kalau teman-teman masyarakat tuh jadi korbannya gitu ya. Sehingga kita harapkan nggak sampailah kejadian sehingga perlu lapor dan nggak diganti. Karena memang sejauh ini memang uang palsu itu bukan uang sehingga nggak bisa diganti,” tuturnya.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan kasus uang palsu ini tidak berdampak besar terhadap perekonomian. 

Sebab, uang palsu bukanlah uang, melainkan benda kertas yang tidak pengaruh ke perekonomian.

“Apalagi kedua juga, secara jumlahnya pun tadi kami sampaikan hanya 4 lembar per 1 juta lembar uang yang asli gitu. Sehingga memang tidak sampai katakanlah membuat inflasi dan efek-efek ekonomi yang lain,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat tidak lupa menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang), dan bagi pengusaha juga bisa disiapkan alat pengecekan uang yang lebih memadai.

“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, tadi disampaikan dengan cara 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Dan mungkin beberapa konter, toko, bisa menggunakan peralatan yang simpel seperti ultraviolet dan lain-lain untuk bisa melihat keaslian dari uang kertas tersebut,” imbuhnya.

Tidak lupa, Budi juga menyampaikan bagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran uang palsu bisa segera melaporkan ke layanan call center Polri 110 untuk segera mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

“Apabila masyarakat menjadi korban ataupun mengetahui adanya peredaran pembuatan uang palsu, dapat menghubungi layanan kepolisian 110. Polri hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: