Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Kabagops Polres Solok Selatan
BeritaNasional.com - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri. Hal ini menyusul kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto hingga meninggal dunia.
"Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat," kata ujar Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Suharyono menekankan, pelaku harus dihukum tegas karena menghalangi penegakan hukum. Terlebih, AKP Ulil Riyanto sebelumnya ditembak AKP Dadang usai membongkar kasus tambang ilegal.
"Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halang penegakkan hukum yang sangat mulia ini," jelasnya.
Lebih jauh, AKP Dadang hingga kini masih diperiksa Polda Sumbar. AKP Dadang sebelumnya menyerahkan diri usai melakukan aksinya.
“Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya. Kita belum bisa melaporkan, menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah kita kumpulkan keterangan saksi maupun dari yang dibuka tersangka,” tandasnya.
Sekedar informasi, peristiwa penembakan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.
Perwira yang berposisi sebagai terduga penembakan menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala.
Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu