KPK soal Gubernur Bengkulu Pakai Baju Polantas: Kamuflase, Demi Keamanan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Polri saat memberangkatkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang juga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta. Hal ini merespons momen Rohidin menggunakan rompi polisi lalu lintas (Polantas).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kolaborasi tersebut adalah mengkamuflase Rohidin untuk menjalani pemeriksaan di Bengkulu. Ia bilang, banyak pendukung simpatasi dari Rohidin yang berkumpul melakukan aksi demo.
“Singkat ceritanya (Rohidin) bisa kita tangkap kemudian dibawa ke Polrestabes Bengkulu. Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Minggu (25/11/2024) malam.
“Tetapi situasi pagi itu, sejak pagi sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM mengepung Polrestabes Bengkulu,” imbuhnya.
Asep mengatakan tim penyidik mencari cara untuk membawa Rohidin ke Jakarta dengan alasan keamanan. Menurutnya, tim penyidik berkomunikasi dengan pimpinan Polres.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Polres Bengkulu meminjamkan Rohidin rompi polisi lalu lintas dan kemudian digunakan gubernur Bengkulu tersebut seakan-akan menjadi aparat penegak hukum.
“Jangan sampai di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo. Yang paling dicari adalah Pak RM. Oleh karena itu itu kemudian dipinjamkanlah Rompi-nya,” tuturnya.
Hal itu juga dilakukan agar delapan orang lain yang bakal dibawa ke Jakarta untuk diperiksa aman dan selamat karena para simpatisan mencari Rohidin.
“Pinjamkan Rompi-nya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.14.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu