Masih Dalam Kajian, Menkum Pastikan Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Bakal Dikonsultasikan ke Prabowo
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Hasil kajian yang melibatkan stakeholder terkait, nantinya akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Mengingat pada Minggu (24/11/2024) Prabowo telah tiba setelah melakukan lawatan dinas ke beberapa negara.
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman, dikutip Senin (25/11/2024).
Secara prinsip, terang Supratman, Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Dalam rangka menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.
Namun, Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.
Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.
Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, kata Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.
Adapun sampai saat ini, Supratman mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.
Adapun dalam pembahasan pemulangan narapidana ke negara asal mereka. Terbaru soal sembilan WN Australia yang dijuluki Bali Nine, mereka ditangkap karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia, pada tahun 2005 silam.
Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018. Yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Namun, keputusan Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 sempat menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia.
Kemudian ada juga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso yang masih dalam proses negosiasi. Diketahui dia ditangkap pada 2010, karena kedapatan karena membawa 2.6 kg heroin saat di Bandara Yogyakarta.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu