BG Sebut Kapolri Bakal Hukum Seberat-beratnya Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 November 2024 | 17:53 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menko Polkam Budi Gunawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengatakan kasus polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), sudah ditindak tegas.

Hal tersebut berkaitan dengan terbunuhnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil di tangan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Menurut dia, kasus tersebut langsung ditangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri, kata BG, bakal memberi hukuman berat kepada Dadang yang telah membunuh Ulil.

"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin," ujar BG di Kemenko Polkam pada Senin (25/11/2024).

Untuk langkah awal, BG mengatakan Polri akan memecat Dadang lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Dadang bakal diproses secara pidana.

"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi dengan Kapolri maupun dengan Kapolda," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras peristiwa tersebut. Dia menilai kasus tersebut sangat brutal.

Karena itu, ia meminta perkara diusut tuntas mulai dari kasus pembunuhan hingga latar belakang yang membuat Dadang membunuh Ryanto Ulil.

“Kami mengutuk keras perilaku brutal oknum kabag ops tersebut yang melakukan penembakan,” ujar Habiburokhman.

“Kami minta peristiwa ini diusut tuntas, baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus yang melatarbelakangi terjadinya pertikaian ini,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, latar belakang kejadian tersebut karena Ryanto menindak penambangan ilegal tipe galian C yang diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum (APH).

“Harus diusut tuntas apakah pelaku ini membekingi tambang ilegal yang ditindak oleh almarhum satreskrim serta jajarannya,” tuturnya.

Habiburokhman juga menyayangkan standar penahanan yang ditetapkan propam setempat. Ia mengaku melihat Dadang tidak diborgol meski telah membunuh APH lain.

“Kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika ada di ruangan bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya.

Ia lantas meminta Polri mengevaluasi semua pihak termasuk propam lantaran tersangka pembunuhan dibiarkan tak mengenakan borgol.

“Nah ini harus dievaluasi propamnya juga dievaluasi. Harusnya kan diborgol karena sudah melakukan tindakan yan sangat-sangat ekstrem,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: