Respons PDIP soal Alwin Jabarti Kiemas Terseret Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 18:43 WIB
Tersangka kasus judi online Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tersangka kasus judi online Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan (PDIP) membantah soal pihaknya yang memiliki keterkaitan dengan dua tersangka dalam kasus dugaan blokir judi online yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui jika dari 24 tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya, terdapat dua nama yakni Alwin Jabarti Kiemas inisial AJ dan Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang alias inisial T.

“Saya nggak kenal,” kata Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim saat dikonfirmasi beritanasional.com, Senin (25/11/2024).

Chico pertama membantah terkait AJ yang dikabarkan merupakan keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dari almarhum suami Taufik Kiemas.

“Gimana bisa tahu dia saudaranya siapa,” kata Chico.

Senada dengan itu, Chico juga membantah apabila partainya memiliki keterkaitan dengan tersangka kedua yakni Tony Tomang. Di mana sempat santer dirinya terlibat dalam tim sukses (timses) pemenangan selama Pilpres dan Pilkada.

“Dan bisa saya pastikan namanya tidak ada dalam sk manapun yang resmi kami setor ke kpu sebagai tim pemenangan pilkada manapun,” kata dia.

“Bisa dicek ke KPU. Setahu saya tidak ada namanya di SK manapun disetorkan ke KPU sebagai tim pemenangan,” tambah Chico saat disinggung soal Alwin dan Tony Tomang.

Polisi Soal 2 Tersangka

Adapun saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Markas Metro Jaya, Jakarta, Senin, (25/11/2024). 

Alwin perannya memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Dirinya bisa terlibat dalam kegiatan itu setelah direkrut Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T.

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," tuturnya.

Namun ketika disinggung soal latar belakang Alwin yang viral di media sosial, Wira tidak membeberkannya. Termasuk soal isu yang dihembuskan akun X @PartaiSocmed soal sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Sementara untuk Tony, dalam jejak digital dari berbagai sumber dikenal memiliki posisi penting dalam sektor publik dan swasta. Seperti menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan memimpin beberapa sektor ekonomi kreatif.

Bahkan dalam jejak politik Tony sempat disinggung Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kalau yang bersangkutan sempat terlibat dalam tim sukses pasangan calon (timses paslon).

“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk Timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten sosial media," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis 15 poinnya, dikutip Senin (11/11/2024).

Update Kasus 

Sementara dalam kasus ini, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.

Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: