Para Bandar Setoran Uang Paling Besar Rp 24 Juta agar Tak Diblokir Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 18:51 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Besaran duit setoran yang dikeluarkan para bandar judi online (judol) ternyata mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu dilakukan agar situs judol mereka tidak diblokir oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta rupiah paling besar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024). 

Penyidik berhasil menyita lebih dari Rp 167 miliar dalam kasus tersebut. Polisi terus berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sementara itu, masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri. Tentu, ini berkaitan dengan instansi terkait. Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri," ujarnya.

Total Rp 167 miliar dengan perincian uang tunai senilai Rp 76,9 miliar, saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Seluruh perputaran itu itu dilakukan melalui transaksi rekening yang dibeli secara lepas. Itu terbukti lewat 5.146 rekening terkait kasus ink yang telah dimintakan blokir oleh penyidik.

“Mereka ini menggunakan rekening sendiri atau orang lain ketika mencantumkan rekening depo yang ada di website judi? sindikat ini mencantumkan rekening orang lain yang dibeli. Didapatkan dari dibeli, jadi tidak mencantumkan rekening sendiri," kata Wira.

Wira merinci dari ribuan rekening yang diblokir, sebanyak 3.412 rekening digunakan untuk deposit permainan judi online. Wira mengatakan para tersangka membeli lepas rekening tersebut dari masyarakat. 

"Sehingga mereka beli lepas, jadi begitu kita melakukan penelusuran, kita melakukan penyelidikan, kita ketemu pemilik rekening yang asli dan menyatakan bahwa mereka rekeningnya dibeli sama orang. Jadi mereka tidak tahu sama sekali," ujarnya.

Update Kasus 

Dalam kasus ini, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: