Mobil Subaru BRZ Milik Staf Komdigi Adhi Kismanto Disita Polisi, Begini Penampakannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 18:13 WIB
Mobil Subaru biru milik Adhi Kismanto yang disita polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mobil Subaru biru milik Adhi Kismanto yang disita polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Sederet barang mewah telah dikantongi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satunya, mobil sport Subaru BRZ biru dengan nomor polisi B 1879 AZW dari tangan tersangka Adhi Kismanto (AK).

Berdasarkan pantauan beritanasional.com, mobil itu terpajang di halaman Mapolda Polda Metro Jaya ketika polisi menggelar jumpa pers pada Senin (25/11/2024).

Dari berbagai informasi dihimpun, harga Subaru BRZ di Indonesia dimulai dari Rp 885 juta untuk varian dasar MT EyeSight dan naik hingga Rp 895 juta untuk varian tertinggi.

Mobil ini masuk spesifikasi sport menghadirkan gaya "Dynamic X Solid" ditenagai mesin bensin berkapasitas 2387 cc dengan transmisi otomatis dan manual memiliki tenaga mencapai 248 horsepower (hp).

Kini, mobil tersebut telah disita. AK pun sempat menjawab telah menyesali perbuatannya yang terlibat dalam kasus blokir judi online Komdigi.

"Iya (saya menyesal dan kapok)," singkat AK saat ditanya awak media.

Diketahui, AK adalah staf ahli yang kala itu diterima mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah dikenalkan oleh tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang atau (T).

Nama AK direkomendasikan T sebagai hacker-hacker muda NKRI merah putih yang memiliki kemampuan sistem dan memblokir website judi online sebanyak 50 ribu sampai 100 ribu per hari. 

Sejalan dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra mengatakan AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucap Wira.

AK dinyatakan tak lolos seleksi. Namun, dia tetap dipekerjakan untuk diberi kewenangan mengatur buka tutup website judi online pada Kominfo atau yang kini berganti nama Komdigi.

"Hasilnya, tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya

"Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," katanya.

Sementara itu, dalam kasus ini, ada 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: