Tersangka Tembak Polisi AKP Dadang Resmi Dipecat Tidak Hormat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 November 2024 | 22:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (dua dari kanan) saat memberikan keterangan pada Selasa (26/11/2024). (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (dua dari kanan) saat memberikan keterangan pada Selasa (26/11/2024). (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) hari ini.

Hal tersebut didasarkan pada hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas kasusnya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar perihal dugaan beking tambang ilegal.

"Berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada Selasa, (26/11/2024).

Yang bersangkutan bukan cuma melanggar kode etik, tetapi juga profesi Polri, akibat perbuatannya yang dinilai tercela. Meski demikian, Dadang tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Tidak menyatakan banding," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya menindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar atas tindakannya yang menembak mati rekannya.

"Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu," kata Listyo di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, (22/11/2024).

Jenderal bintang empat Polri itu juga telah menginstruksikan agar kasus polisi tembak polisi ini dapat diusut secara tuntas, dengan hukuman sanksi yang tegas untuk AKP Dadang.

"Apakah itu proses etik maupun pidananya," jelas mantan Kabareskrim Polri itu. 

Sekedar informasi, peristiwa penembakan AKP Dadang itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Perwira yang berposisi sebagai tersangka itu menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala.

Aksi itu diduga dipicu tindakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ternyata diduga turut dibekingi AKP Dadang berunung insiden berdarah tersebut.

Atas tindakannya itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah dijerag dugaan pembunuhan berencana dan juga terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: