Pemerintah Targetkan Indeks Ketahanan Pangan Meningkat Jadi 80,72
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia sudah menargetkan peningkatan indeks ketahanan pangan nasional dari 76,20 pada 2024 naik menjadi 80,72 pada 2029. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.
"Target utama pemerintah adalah meningkatkan indeks ketahanan pangan dari 76,20 di 2024 menjadi 80,72 di 2029," kata Deputi Bidang Tata Usaha dan Distribusi Kementerian Koordinator Pangan Tatang Yuliono dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pemerintah juga terus berkomitmen untuk menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan dari 7,21 persen pada 2024 menjadi 4,41 persen pada 2029 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Langkah strategis yang bisa dilakukan yakni, meningkatkan produksi pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor untuk sejumlah komoditas utama, seperti beras, jagung, kedelai, dan gula.
Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya mengejar swasembada pangan. Meski begitu, dia menyebut bahwa terdapat sejumlah tantangan antara lain peningkatan jumlah penduduk sebesar 1,1 persen per tahun, degradasi kualitas lahan dan usia kaum tani yang menua, di mana 70 persen petani berusia lebih dari 43 tahun.
Ia menjelaskan, tantangan lain yang dihadapi Indonesia adalah sampah makanan (food waste).
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP) yang berjudul Food Waste Index 2021 total sampah makanan di Indonesia mencapai 20,93 juta ton per tahun. Nilai tersebut menempati posisi empat terbesar setelah China, India, dan Nigeria.
"Presiden Prabowo Subianto menyadari benar berbagai tantangan itu dan karenanya dalam pidato pelantikan menegaskan bahwa Indonesia harus mencapai swasembada energi dan pangan dalam waktu empat tahun ke depan," ujarnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 10 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu