Ini Syarat Pilgub Jakarta Digelar 2 Putaran
BeritaNasional.com - Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang bisa menggelar Pilkada dua putaran. Perhitungan kemenangan untuk Pilgub di Jakarta berbeda dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini mengacu dari aturan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Sebagaimana dilihat dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama Pilkada.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Aturan berbeda ditetapkan untuk provinsi lainnya. Pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tak perlu mendapatkan 50% lebih suara untuk ditetapkan sebagai pemenang. Dalam aturan ini, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati dikatakan menang apabila mendapat suara terbanyak.
Aturan Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Selain itu, menurut Pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka akan diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Di putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang akan berkompetisi.
Tahapan Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Pada Pasal 36 ayat 3 menjelaskan tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua, yang meliputi:
-Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan Pilkada.
-Kampanye dengan penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.
-Pemungutan dan penghitungan suara.
-Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Aturan berbeda di Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.
Terbaru, Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga mengatur ketentuan Pilkada dua putaran. Pasal 10 ayat 3 UU ini menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh lebih dari 50% suara untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan.
Pada Pilkada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan berkompetisi. Semua proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu