Surat Suara Pramono-Rano Tercoblos Duluan di TPS 28 Pinang Ranti, Tim Hukum Rido Desak Bawaslu Rekomendasikan PSU

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 30 November 2024 | 08:35 WIB
Ilustrasi surat suara (Foto/Freepik)
Ilustrasi surat suara (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. 

Hal itu diminta kubu Ridwan Kamil-Suswono akibat adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas ketertiban di TPS nomor 28 Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur karena mencoblos paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno pada kertas suara yang belum digunakan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan, yang bersangkutan telah diberhentikan pada Kamis (28/11/2024).

"Benar sudah kita berhentikan kemarin," kata Rio kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Rio mengungkapkan, pencoblosan tak sah itu terjadi dilakukan secara spontan oleh keinginan Ketua KPPS berinisal RH di antara pukul 12.00 sampai 13.00 WIB pada hari pencoblosan di Rabu (27/11/2024) 

"Nah itu di situ orang sedang makan dan salat ya. Kemudian melihat agak sepi dan sebelumnya yang hadir ke TPS sepanjang hari itu 160 orang sedari pagi dari jumlah daftar pemilih tetap di TPS itu 350-an, Jadi masih 50 persen lah gitu ya," ujar Rio.

"Nah kemudian dia spontan menyuruh si pengawas ketertiban, 'Kita coblos yuk' Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama si pengawas keteriban ini. Akhirnya diambil itu surat suara itu kemudian dicobloslah salah satu paslon," sambungnya.

Meski demikian, pengawas ketertiban mengaku mencoblos pasangan Pram-Rano atas keinginannya sendiri dan tanpa arahan dari siapapun.

"Menurut dia, Ketua KPPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," ucap Rio.

Secara total, terdapat 18 kertas suara yang sudah dicoblos. Bukti ini pun telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sedang diproses (hukum). Kemarin tuh dipanggil dia. Jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum di Gakumdu," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: