Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPRD DKI Minta KPU dan Bawaslu Jakarta Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 Maret 2025 | 08:05 WIB
Pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024.

Khoirudin mengungkapkan, KPU masih memiliki sisa dana Rp466 miliar. Sedangkan, Bawaslu memiliki sisa Rp172 miliar.

Politisi PKS ini pun menegaskan agar KPU dan Bawaslu untuk segera mengembalikan sisa uang tersebut mengingat tenggat waktu pengembaliannya adalah April 2025.

“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga dikembalikan,” kata Khoirudin dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).

Selain menagih sisa anggaran, Khoirudin juga mengingatkan bahwa Bawaslu dan KPU masih bisa mengusulkan program baru sebelum 24 April 2025 agar bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.

“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” ujar Khoirudin.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, anggaran putaran kedua memang tidak dipakai dan siap dikembalikan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Jadi 100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentu saja mengenai perencanaan pengembalian kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3,” kata Wahyu.

Dalam pasal itu dijelaskan, sampai berakhirnya kegiatan pemilihan, apabila terdapat sisa dana hibah maka wajib mengembalikan paling lama tiga bulan. Terhitung setelah pengusulan, pengesahan, pengangkatan tahun terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Ini yang nanti akan kami pertanggungjawabkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD sebagai bahan pengawasan dalam hal anggaran,” ucap Wahyu.

Lalu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Quin Pegangga juga menyatakan, siap mengembalikan anggaran Pilkada putaran kedua yang tidak dipergunakan.

Nantinya, harap dia, anggaran itu bisa dialihkan atau digunakan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

“Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov,” tandas Quin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: