Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Jadi Teladan untuk Tak Terima dan Berikan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Maret 2025 | 07:43 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk memberikan contoh dengan menolak pemberian maupun penerimaan gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, para penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi semua lapisan masyarakat karena gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi.

Hal tersebut juga berkaitan dengan kasus seorang polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas di Menteng, Jakarta, yang meminta tunjangan hari raya (THR) dari sebuah hotel.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, yang dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Tessa menegaskan bahwa penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya adalah pelanggaran aturan, khususnya terkait dengan permintaan tunjangan hari raya (THR).

"Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan tentang Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Tessa menegaskan bahwa pemberian maupun penerimaan hadiah dari perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah bentuk gratifikasi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, termasuk permintaan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti seorang polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas di Menteng, Jakarta, yang meminta tunjangan hari raya (THR) dari sebuah hotel.

“KPK mengimbau setiap pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa para pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.

“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan,” tuturnya.

KPK, kata Budi, meminta semua pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi.

“Dengan tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sebagaimana surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: