Sri Mulyani Bahas Peluang Danantara Bekerja Sama dengan NDB

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan adanya peluang kerja sama atau kolaborasi antara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dengan New Development Bank (NDB), sebuah bank pembangunan multilateral yang didirikan oleh negara-negara BRICS.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan bank pembangunan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
"Bagaimana kontribusi NDB terhadap ekonomi dan pembangunan Indonesia sendiri. Kan kita juga punya Danantara, nanti bisa berkolaborasi dan lain-lain," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai pembahasan teknis terkait persyaratan keanggotaan Indonesia di NDB.
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan NDB diambil setelah Presiden NDB, Dilma Vana Rousseff, secara langsung mengundang Indonesia untuk menjadi anggota.
Undangan ini diberikan mengingat Indonesia juga telah resmi menjadi anggota penuh BRICS pada awal tahun 2025.
BRICS adalah aliansi blok ekonomi negara berkembang yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Indonesia menjadi anggota baru setelah beberapa negara lain seperti Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Ethiopia, dan Mesir juga bergabung.
Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Dilma berupaya menarik Indonesia sebagai anggota dengan menawarkan potensi kerja sama dalam pembangunan di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan anggota BRICS juga mencakup upaya mengurangi penggunaan dolar AS dalam transaksi perdagangan dan kerja sama. Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menyatakan akan melakukan peninjauan terlebih dahulu.
"Nanti saya lihat, nanti ya, didiskusikan," tandasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu