Polisi Pastikan Tersangka Anak Penusuk di Cilandak Tidak Ditempatkan di Sel
BeritaNasional.com - Polisi memastikan penyelidikan kasus penusukan keluarga oleh pelaku inisial MAS (14) di Cilandak, Jakarta Selatan ditangani sesuai dengan aturan sistem peradilan anak. Sebab pelaku masih berusia di bawah umur atau anak.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Minggu (1/12/2024).
Pihaknya sambung Ade telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Salah satu yang jadi perhatian khusus yakni tidak menempatkan MAS di rutan seperti pelaku pada umumnya.
Pelaku MAS sebaiknya ditempatkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” paparnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung berharap kepada publik untuk tidak berasumsi yang bisa mengaburkan konteks penyelidikan
“Motif masih didalami. Orang bisa berasumsi mungkin ini tekanan, atau relasi nggak baik sama keluarga atau bagaimana. Cuma kalau secara resmi (hasil pemeriksaan tersangka) belum,” kata Gogo saat dihubungi.
Kasus ini diawali MAS, pemuda yang masih berusia anak tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri di rumahnya kawasan Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari. Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) menjadi korban pelaku yang berusia 14 tahun tersebut.
Dari tiga korban APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sedangkan AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu