Menpora Pastikan Pemerintah Komitmen untuk Bangun Training Center Cabor Prioritas Olimpiade 2028
BeritaNasional.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyebut pemerintah memiliki komitmen untuk membangun training center cabang olahraga prioritas. Hal ini sebagai langkah guna menyiapkan atlet dalam menatap Olimpiade 2028 Los Angeles.
“Komitmen kami atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kita harus memperkuat training center di cabang-cabang olahraga yang prioritas,” ujar Menpora Dito dikutip dari laman resminya, Senin (2/12/2024).
Salah satu cabang olahraga prioritas itu adalah bulu tangkis. Menurut Dito, pemerintah akan melakukan pembangunan fasilitas baru di Pelatnas Cipayung.
“Kemarin saya sudah rapat dan rakortas dengan Pak AHY (Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) untuk membahas persiapan pembangunan Pelatnas Cipayung yang orientasinya untuk junior dan persiapan pembangunan pelatnas badminton untuk senior," jelas Dito.
Lebih lanjut, Menpora bilang pembangunan Pelatnas PBSI untuk level junior diperkirakan selesai akhir 2025 mendatang. Sedangkan training center setelahnya.
“Targetnya untuk Pelatnas Cipayung bisa lebih cepat di 2025 akhir atau awal 2026. Tapi untuk training center mungkin akan kita lihat, tapi yang pasti sebelum Olimpiade 2028. Semuanya dalam rangka mempersiapkan Olimpiade,” jelas Menpora.
Diharap, dengan pembangunan fasilitas olahraga tersebut prestasi olahraga Tanah air di level dunia semakin meningkat. Apalagi cabor bulu tangkis menjadi salah satu andalan untuk meraih medali pada ajang Olimpiade.
“Saya sampaikan ekspektasi masyarakat terhadap bulu tangkis tinggi. Olimpiade 2028 kita benar-benar mengharapkan bulu tangkis bisa menjadi kontributor medali emas,” pungkas Menpora Dito.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu