Evaluasi Penggunaan Senpi Sampai Tahap Optimalisasi, Mekanisme di Tangan Kapolda
BeritaNasional.com - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) anggota sudah sampai tahap optimalisasi. Dia memastikan seluruh aturan berjalan di lapangan.
Evaluasi ini dilakukan lantaran kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar di Sumatera Barat.
"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Karim saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
Namun, Karim mengatakan proses mekanisme optimalisasi penggunaan senjata api akan dipimpin langsung oleh Kapolda dari setiap daerah terhadap anggotanya.
“Semua mekanismenya dilakukan oleh Kapolda masing-masing," katanya.
Sementara itu, rencana evaluasi penggunaan senjata api (senpi) sempat disampaikan untuk dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kami kumpulkan semua keterangan. Itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap. Nanti, Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Hal ini menyusul kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak sesama rekannya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.
Atas aksi itu, Ulil tewas setelah dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk.
Aksi itu diduga dipicu tindakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ternyata, tambang ilegal ini diduga dibekingi AKP Dadang sehingga berujung insiden berdarah tersebut.
Akibat tindakannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah dijerat dugaan pembunuhan berencana dan juga diputus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu