Efek Panjang Judi Online

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Judi online (judol) mempunyai dampak ekonomi sistemik yang signifikan terhadap penurunan simpanan nasabah kelas menengah ke bawah, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.

Dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2024) Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dipakai untuk judi online mengurangi konsumsi rumah tangga pada berbagai sektor produktif. 

“Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” ujarnya di Jakarta. 

Perputaran uang transaksi judi online juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya, yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Selain itu, dana dari transaksi judi online juga berpotensi menimbulkan capital outflow mengingat dana tersebut pada akhirnya ditransfer ke bandar judi online yang berlokasi di luar negeri.

Dengan demikian mau tak mau pemerintah harus terus berupaya melakukan pemberantasan judi online. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin diperkuat.

Para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: