KPK: Gus Miftah Belum Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), belum melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan belum lapor (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Budi mengatakan pelaporan LHKPN saat ini masih dalam proses pemeriksaan, sehingga ada sebagian yang belum muncul di situs e-Announcement KPK.
"Sebagian masih dalam proses verifikasi. Sebagian lainnya, ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan," tuturnya.
Dari data yang dihimpun Direktorat LHKPN KPK, Budi mengatakan hanya 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus yang tercatat sudah melaporkan LHKPN-nya.
"Sembilan lainnya belum lapor," kata dia.
Sebelumnya, Gus Miftah menjadi sorotan publik lantaran diduga mengolok-olok seorang pedagang es dalam sebuah acara. Hal itu lantas memantik perhatian beberapa pihak.
Salah satunya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono. Budi menyayangkan pernyataan Gus Miftah yang menghina pedagang saat memberikan ceramah keagamaan.
Terlebih statusnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Kita menyayangkan kalau ada, apa namanya, mungkin statement-statement yang tidak baik. Tentu itu patut menjadi evaluasi, apalagi namanya pemimpin," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Budi, kritik masyarakat bisa menjadi masukan. Publik mendesak Gus Miftah dicopot dari posisinya sebagai utusan khusus presiden.
"Kita serahkan keputusan-keputusan kalau ada, kita terima sebagai masukan dan kritik yang baik dari masyarakat," katanya.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu