Tega! Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:27 WIB
Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita. (Foto/Polres Metro Depok).
Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita. (Foto/Polres Metro Depok).

BeritaNasional.com - Aksi kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Depok, Jawa Barat kembali terjadi. Kali ini menimpa bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan yang disiram air panas oleh seorang pegawai daycare Seftyana (35).

"Korban KCB 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35) pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024). 

Kejadian itu terjadi, ketika kedua orang tua korban yang telah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024 yang lalu, dengan rentang waktu dari pukul 05.30 - 19.30 WIB. 

Namun pada 2 Desember 2024, saat itu korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban. 

"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning,” kata dia.

“Setelah itu tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," tambah Arya.

Namun karena KCB yang masih berusia 1 tahun itu terus menangis saat dimandikan. Malah membuat Seftyana pegawai daycare tersebut kesal, mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban. 

"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujarnya. 

Akibat air panas itu, kulit korban pun melepuh. Karena tidak terima, orang tua korban pun melaporkan Seftyana ke polisi. Sedangkan korban segera diberikan perawatan medis guna merawat luka kulit akibat air panas.

"Pengasuh lain (melihat kejadian) Segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke Rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Seftyana sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya warga Depok juga sempat dibuat geram dengan kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School di daerah Harjamukti, Cimanggis, Depok sekaligus influencer parenting Meita Irianty.

Setelah kejahatannya yang kerap menganiaya anak di daycarenya terbongkar. Meita pun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Depok, Rabu (31/7/2024) malam.

Meita Irianty dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2). Dia disebut juga melakukan tindakan yang sama kepada balita lain, HW (9 bulan).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: