Sah! UMP 2025 di Seluruh Provinsi Naik 6,5 Persen
BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. UMP 2025 ini pun wajib berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal tersebut dimuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (4/12/2025).
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker tersebut.
Masih sama seperti sebelumnya, Yassierli menekankan bahwa penghitungan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan direkomendasikan kepada Gubernur di daerah masing-masing.
"Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permenaker 16/2024.
"Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur," lanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2).
Kemudian, pengumuman besaran UMP ini pun paling lambat diumumkan pada 11 Desember 2024 mendatang.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1).
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu