Bunuh Ibu Pakai Gas 3 kilogram, Aipda Nikson Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menghabisi nyawa ibunya sendiri Herlina Sianipar (60) menggunakan tabung LPG 3 kilogram, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan Polres Bogor berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (6/12/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, kini Nikson ditempatkan di rutan Mapolres Bogor guna memudahkan proses penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sehingga apabila nanti berkas dinyatakan lengkap, maka proses tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka pun segera dilakukan.

"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," terang Rio.

Selain pidana, jelas dia, Nikson juga telah dijatuhkan sanksi etik oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Hal itu diberikan, karena Nikson merupakan anggota Polres Metro Bekasi.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Lebih lanjut diterangkan, anggota polri perpangkat Aipda ini disebut sedang mengambil cuti untuk mengobati kondisi kejiwaannya yang terganggu. Selama menjalani kedinasan sebagai anggota polri Nikson tidak pernah melakukan pelanggaran.

Namun akibat kasus ini dan Nikson diganjar sanksi etik pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 32 peraturan polri.

“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: