Polda Bangka Belitung Bebaskan Ibu dan Anak yang Disekap di Kandang Anjing

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Desember 2024 | 21:40 WIB
Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo saat diwawancarai. (Foto/Humas Polda Bangka Belitung)
Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo saat diwawancarai. (Foto/Humas Polda Bangka Belitung)

BeritaNasional.com - Kasus penyekapan viral di jagat media sosial menimpa seorang ibu bernama Nadia dan bayi laki-lakinya berusia satu tahun yang ditempatkan di sebuah kandang anjing wilayah Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Kejadian itu sebagaimana dilaporkan akun TikTok @long_ge_369.official dengan narasi ibu dan bayi yang disekap pada 6 Desember 2024. Diduga, suami dari ibu bermasalah dengan perusahaan.

Atas kejadian itu, Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo mengatakan pihaknya sudah mengusut tuntas kasus penyekapan ini dengan menetapkan seorang inisial JM sebagai tersangka.

"Sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik dan tadi gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama JM, sehingga siang ini kami lakukan penahanan dan proses penyidikan sampai dengan tuntas," kata Hendro saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (7/12/2024).

Sementara itu, Hendro memastikan kondisi ibu dan anak yang disekap sehat.

Sebagai bentuk perhatian, pihak kepolisian juga memberi tali asih dan santunan untuk keluarga korban.

"Ini tim kesehatan masih ada dan didampingi oleh pengacara beliau dan dinyatakan sehat," ucapnya.

Meskipun telah ada satu tersangka, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyatakan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Maka dari itu, dia memerintahkan agar kasus ini diusut sampai tuntas. 

"Yang pertama adalah empati, bagaimana kita merasakan, saya selalu menyampaikan kepada anggota, empati, bagaimana merasakan ketika menjadi korban kejahatan," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: