Soal Penerapan Darurat Militer oleh Presiden Yoon, Kejaksaan Periksa Kim Yong-hyun

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Desember 2024 | 11:07 WIB
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. (Foto/Ist)
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan menginterogasi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dalam penyelidikan terkait dugaan pengkhianatan sehubungan dengan penerapan status darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, pada Minggu (8/12/2024).

Kim adalah tokoh kunci dalam keputusan Yoon untuk mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam, yang berlangsung selama enam jam sebelum dicabut setelah Majelis Nasional memutuskan menentang kebijakan tersebut.

Pihak berwenang mencurigai Kim sebagai orang yang menyarankan Yoon untuk mengumumkan status darurat tersebut.

Kim kemudian mengundurkan diri tak lama setelah status darurat militer dicabut.

Pada pagi hari Minggu lalu, Kim tiba secara sukarela di Kantor Kejaksaan Pusat Seoul untuk memberikan klarifikasi. Ia kemudian dibawa ke tempat penahanan di bagian timur Seoul berdasarkan ketentuan penangkapan darurat, yang memberi jaksa waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.

Kim menjalani interogasi pertama selama sekitar enam jam, dan kemudian dilanjutkan dengan interogasi kedua yang berlangsung hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Jaksa menanyakan peran Kim dalam penerapan status darurat militer, termasuk perintah yang diterima dari Presiden Yoon dan instruksi yang diberikan kepada komando darurat militer.

Menurut pejabat yang terlibat, Kim aktif memberikan penjelasan dan tidak menunjukkan penolakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Kim mengakui bahwa dirinya menyarankan Yoon untuk mendeklarasikan status darurat militer, namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar hukum atau konstitusi.

Jaksa diduga mempertimbangkan penangkapan Kim karena beratnya tuduhan yang dihadapinya serta kekhawatiran tentang kemungkinan penghancuran bukti.

Spekulasi muncul setelah Kim diketahui kembali mengakses aplikasi Telegram setelah sebelumnya menghapus akunnya. Kejaksaan diperkirakan akan mencoba memulihkan percakapan sebelumnya yang dilakukan Kim di platform tersebut.

Secara hukum, tersangka dapat ditangkap tanpa surat perintah jika ada bukti yang cukup untuk meyakini tindak pidana serius telah terjadi atau ada indikasi kuat bahwa bukti dapat dihancurkan.

Kejaksaan juga diperkirakan akan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan kepada pengadilan paling cepat pada Selasa (10/12/2024) malam. Jika permohonan tersebut ditolak, Kim kemungkinan akan segera dibebaskan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: