RIDO Siapkan Tim Gabungan untuk Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 09 Desember 2024 | 10:09 WIB
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mempersiapkan gugatan hasil penetapan penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan bukan karena pihaknya tidak menerima kekalahan, melainkan karena proses sengketa ini perlu dilalui.

Hal ini disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Ini bukan upaya pencegahan orang menang, tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas yang tidak menghargai hasil dan kualitas dari suatu demokrasi," kata Ramdan kepada wartawan di DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Ramdan menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa ini paling lambat pada Rabu (11/12/2024), mengingat gugatan ke MK harus dilayangkan maksimal tiga hari setelah KPU melakukan penetapan.

"Dalam tiga hari ke depan, kami akan mempersiapkan bagaimana kami bisa membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ramdan.

Saat ini, kubu RIDO telah menyiapkan tim gabungan untuk berproses di MK. "Kami sudah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari partai, paslon, dan profesional yang peduli terhadap demokrasi kali ini. Banyak ahli yang sudah kami ajak konsultasi terkait permasalahan ini," tegas Ramdan.

"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi, di mana kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: