Buntut UU Darurat Militer, Polisi Geledah Kantor Presiden Yoon Suk-yeol

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 11 Desember 2024 | 21:00 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Foto/Instagram/Yoon Suk-yeol)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Foto/Instagram/Yoon Suk-yeol)

BeritaNasional.com -  Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian. Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer. 

Dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (11/12/2024)penggeledahan juga dilakukan di kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.

Presiden Korea Selatan tidak berada di gedung kantor presiden saat penggeledahan dilakukan.

Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi sedang bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."

Parlemen menentang deklarasi presiden tersebut dan memutuskan untuk mencabut undang-undang darurat militer.

Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, mengatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.

Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang darurat militer dan meminta maaf kepada rakyat.

Presiden kemudian dilarang meninggalkan Korsel sementara penyelidikan atas kegagalan pemberlakuan darurat militer terus berlangsung.

Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan terkait potensi kasus pengkhianatan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: