Dalami Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa 3 Orang Saksi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dari pihak swasta terkait korupsi APD di Kemenkes. Adapun pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu (11/12/2024).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kemenkes,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Ketiga saksi yang berasal dari swasta yakni, Cita Karyanto Dewantoro, Dedi Agus Wirantoro, dan Ediyantoro. Meski demikian, Tessa belum membeberkan materi apa yang didalami kepada ketiganya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Sebelumnya KPK sudah menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka korupsi APD di Kemenkes dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020 ditahan 20 hari pertama.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024," ujar Ghufron.
Jauh sebelum itu KPK juga sudah menahan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
KPK juga telah menyita aset berupa Automatic intelligence Disinfection Robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta.
Kedua, KPK menyita sepuluh buah face recognition access control terminal senilai total Rp 350 juta dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil jenis van dan satu unit kendaraan roda dua.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menduga kerugian negara atas kasus korupsi tersebut tembus hingga Rp 300 miliar.
"Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessa.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu