Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Pramono-Rano Menang 1 Putaran

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 12 Desember 2024 | 06:21 WIB
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak terlihat mereka mengunjungi MK maupun mendaftarkan sengketa secara daring.

Tanpa adanya sengketa di MK, maka paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Sedangkan masa mengajukan sengketa di MK adalah tiga hari atau maksimal pada Rabu (11/12/2024).

Adapun dalam penetapan KPU, Pram-Rano berhasil memenangkan Pilgub Jakarta 2024 satu putaran dengan suara sebesar 2.183.239 atau 50,07 persen.

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 atau 10,53 persen.

Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melenggang ke MK untuk mengajukan sengketa. Namun, mereka masih menunggu arahan dari pimpinan lebih lanjut.

Sayangnya, Muslim tak menyebutkan secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

"Intinya Tim Hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal tinggal. Menunggu arahan pimpinan Tim Pemenangan," ujar Muslim.

Muslim pun meminta doa agar pihaknya bisa segera mengajukan sengketa ke MK.

"Mohon doanya semoga lancar jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: