Soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung di Putusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait dengan fakta hukum adanya dissenting opinion (DO) dari Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo yang dalam perkara kasasi menilai seharusnya Ronald Tannur dibebaskan.
“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, fakta perihal DO itu bisa menjadi pertimbangan yang akan didalami penyidik dalam mengusut perkara dugaan suap permufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.
“Karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S. Tapi tidak dengan konteks perkara,” kata dia.
“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada Dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” tambah Harli.
Meski demikian, Harli tetap menghormati segala keputusan hakim dalam meyakini dan menilai sesuatu perkara. Sehingga perihal penggalian keterangan Hakim Agung Soesilo semua tergantung dari urgensi penyidik.
“Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini. Tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” kata dia.
Walaupun diketahui berdasarkan hasil Bawas Mahkamah Agung pertemuan antara Hakim Soesilo dengan Tersangka Zarof Ricar tidak ada masalah. Tetapi dalam putusan ada DO yang sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” imbuhnya.
Putusan DO
Adapun diketahui petimbangan DO atau berbeda pendapat itu tertuang dalam draft perkara kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024, terhadap Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua; Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai Anggota.
Tertulis dalam pertimbangan Soesilo bahwa Ronald Tannur dianggap tidak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa.
Walaupun ada perbedaan pendapat dalam kasasi, tetapi suara mayoritas majelis hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah. Karena dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Alhasil, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur selama 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Dengan demikian, turut membatalkan vonis bebas PN Surabaya.
Lebih lanjut, nama Hakim Soesilo sempat mencuat, lantaran pernah berjumpa dengan tersangka kasus dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur atas tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Namun kekinian, MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Duduk Perkara
Sementara dalam kasus ini, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik dugaan suap dibalik vonis bebas. Di mana, telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka gratifikasi.
Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Tidak cuman itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu