Pakar Hukum Sebut KUHP Baru Sudah Tepat Wajibkan Pengguna Narkoba Hanya Direhabilitasi

BeritaNasional.com - Rencana memberikan kepastian hukum terhadap para pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi dalam aturan KUHP baru disambut baik. Sebab, mereka yang menyalahgunakan narkoba dianggap sebagai korban.
“Ya, sudah tepat (rencana KUHP baru soal pengguna narkotika),” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Beritanasional.com pada Kamis (12/12/2024).
Namun, Fickar menilai, dalam KUHP baru, proses rehabilitasi hanya bisa dilakukan kepada pengguna.
“Ya, bisa rehabilitasi sepanjang diberlakukan hanya pada pengguna, bukan pengedar atau penjual. Ya, bisa berjalan bersama-sama. Karena pada dasarnya rehabilitasi di tempat tersebut juga bisa dilihat sebagai hukuman,” imbuhnya.
Meski begitu, skema rehabilitasi ini diketahui bukan hal baru karena sebelum rencana KUHP Baru setiap pengguna narkoba memang wajib menjalani rehabilitasi.
Hal itu mengacu pada aturan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Dengan demikian, Fickar melihat adanya aturan sebelumnya bisa menjadi kerangka acuan dalam pelaksanaan rehabilitas terhadap para pengguna narkotika.
“Ya, tidak apa-apa selama tidak bertentangan. SEMA kan bukan hukum, itu hanya edaran pada hakim, bisa diikuti, bisa tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perkembangan dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu pembahasanya adalah melakukan sejumlah perbaikan terhadap aturan bagi orang-orang yang terjerat kasus narkoba.
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking. Mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna. Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika,” kata Yusril yang dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Yusril menjelaskan, merujuk pada KUHP saat ini, bandar, pengedar, maupun pengguna semuanya dihukum. Namun, dengan adanya KUHP baru, akan ada perubahan terkhusus bagi pengguna yang diwajibkan menjalani rehabilitasi.
“Nanti, mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian, sebenarnya, warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depan,” paparnya.
Karena itu, Yusril merasa pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana dengan adanya aturan itu guna menunjang kegiatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
“Tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian Sosial,” paparnya.
“Jika adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba. Lalu, kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi, tidak dimasukkan penjara lagi,” tambahnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu