Dalami Motif Kasus Bullying Pelajar di SMA 70 Jaksel, Pekan Depan Korban Diperiksa Polisi
BeritaNasional.com - Polisi masih mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan antar pelajar di SMA Negeri (SMAN) 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan kekinian penyisik akan memeriksa korban sisea ABF akan dimintai keterangan pada Rabu (18/12/2024) depan.
"Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 WIB untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Sementara, untuk terduga pelaku, yakni F alias C dan kawan-kawannya belum dijadwalkan pemeriksaan. Namun Nurma memastikan polisi akan meminta keterangan ke terduga pelaku anak ini.
"(Mengenai motif penganiayaan ini) untuk sementara masih kita didalami," jelasnya.
Adapun laporan telah dilayangkan sesuai nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dilaporkan oleh orang tua korban inisial ABF yang masih duduk di kelas X dibully oleh kakak kelasnya XII.
"Terlapor adalah siswa kelas XII (Kelas 3) dan korban adalah siswa kelas X (kelas 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Kelima siswa XII yang dilaporkan yakni; F alias C; A alias A; B alias B; M; dan R yang diduga membully ABF sekira pukul 12.00 WIB di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 28 November 2024.
“Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr.F Als C dkk terhadap korban Sdr.ABF,” kata Ade Ary.
Sementara untuk penyelidikan, Ade Ary mengatakan saat ini penyelidik telah mengantongi barang bukti visum et repertum. Guna mengusut kasus dugaan bully sebagaimana Pasal Pasal 76 Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu