Kejagung Soroti KUHP Baru bagi Pers terkait Delik Penyerangan Martabat Presiden

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru.
Menurut Harli, delik terhadap martabat presiden dan wakil presiden Pasal 218 KUHP baru yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden jadi perdebatan panjang.
"Pasal ini telah menjadi perdebatan panjang karena potensi pembatasan kritik yang penting bagi pers untuk memahami batasan-batasan dalam mengkritik pejabat negara," ujar Harli di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Harli mengatakan, pers atau insan media harus mengerti batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja-kerja dari pemerintah dan pejabat negara.
"Mengkritik itu seperti apa, lalu yang dimaksud dengan terhadap penghinaan itu seperti apa. Nah ini batasannya masih sangat samar sekali," tuturnya.
Ia mengatakan polemik itu sangat penting supaya pers berhati-hati. Dia juga menyoroti penyebaran ujaran kebencian meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP baru.
"Ujaran kebencian beberapa pasal dalam KUHP baru seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi tentu sangat relevan untuk menjadi perhatian media," kata dia.
Dia menilai kehadiran KUHP baru memunculkan beberapa tantangan bagi pers dalam menginterpretasi dan penafsiran.
Menurutnya, penting untuk adanya sosialisasi dan pemahaman yang komprehensi mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersinggungan dengan pers.
"Kemudian perlu ada keseimbangan hak dan tanggung jawab bagaimana memastikan kebebasa pers tetap terjaga sambil menegakkan tanggung jawab profesionalisme," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu