Dukung MBG, DPR Desak PPATK Sita Dana Triliunan dari Judi Online

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 13 Desember 2024 | 20:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy (BeritaNasional/Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyita dana judi online (judol) yang mengalir di bank ataupun layanan e-wallet. Dana yang tidak sedikit tersebut bisa dialihkan untuk mengoptimalkan  program makan bergizi gratis pemerintah (MBG)  

Berdasar data Lembaga Center For Banking Crisis (CBC), sepanjang tahun 2017-2024, mencatat jumlah pendapatan bank, layanan e-wallet dan operator seluler dari transaksi judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp 86,3 triliun.

“Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan dari transaksi Judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler yang diduga menjadi media pembayaran Judol,” ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024) juga menuturkan diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi judol di bank dan  operator seluler.

“Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi Judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler,” terangnya. 

Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan Judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi.

“Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant judol"

Ia kembali menegaskan bank, e-wallet serta operator seluler yang memfasilitasi judol, sengaja maupun tidak disengaja, diancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Selain itu, bank dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam Judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank,” paparnya.

Saat ini, berdasarkan data intelijen dari Kemenko Polhukam, jumlah masyarakat yang bermain Judol sepanjang 2024, mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80% di antaranya adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Jadi Judol merusak kehidupan masyarakat, baik sosial ekonomi, kesehatan dan mental. Di sisi lain, ada yang menikmati Judol dari sistem transaksi yang melibatkan lembaga pembayaran seperti bank, dan e-wallet,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: