Begini Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Silakan Dicatat!

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB
Pelayanan samsat keliling sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto/Humas Polri)
Pelayanan samsat keliling sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Pajak progresif kendaraan bermotor sebenarnya bisa dihindari dengan cara tertentu sehingga warga Jakarta tak perlu merogoh kocek lebih dalam saat membayar pajak tahunan maupun per lima tahun.

Kepala Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur Alberto Ali menjelaskan pajak progresif ditetapkan berdasarkan alamat atau nama yang sama dalam satu kartu keluarga (KK).

Menurut dia, cara sangat mudah untuk menghindari pajak progresif adalah memisahkan kartu keluarga dari KK induk pemilik kendaraan.

"Salah satu upaya mengidentifikasi pajak progresif itu melalui KK. Jika sudah memiliki rumah tangga sendiri, namun masih satu atap dengan orang tua maka hendaknya segera pisah KK," ujarnya pada Jumat (13/12/2024) yang dikutip dari laman Berita Jakarta.

Menurut Albert, pemilik kendaraan motor yang sudah pisah dari KK induk atau orang tua akan terhindar dari pengenaan pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Jika ada yang mengalami seperti itu, maka segera pisahkan KK- nya agar terhindar dari pajak progresif," ungkapnya.

Namun, jika KK sudah dipisahkan, pemilik kendaraan tersebut wajib melaporkannya ke kantor Samsat terdekat. Karena proses pisah KK hanya terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Di kantor Samsat, pemilik kendaraan mengisi formulir yang sudah disiapkan. Yang terjadi selama ini, menurut Albert, banyak warga tidak melaporkan ke Samsat sehingga masih terkena pajak progresif atas kendaraan yang dimilikinya.

"Jika sudah mengisi formulir maka akan diproses dan nantinya urutan kepemilikan kendaraannya akan berubah tidak lagi sama dalam satu KK," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: