KPU RI Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Kembali pada Pilkada Ulang

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan untuk pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat kembali maju pada pilkada ulang yang dilaksanakan Januari 2025.
Perlu diketahui, dalam pergelaran Pilkada Calon Tunggal melawan Kotak Kosong, terdapat dua wilayah, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang perolehan suara kotak kosong lebih banyak daripada pasangan calon tunggal.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, Afifuddin menjelaskan, selama pilkada ulang berlangsung, wilayah akan dipimpin sementara oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, calon-calon baru juga dapat ikut serta dalam pilkada ulang, termasuk calon independen/perseorangan/nonpartai yang bisa menyerahkan syarat minimal dukungan.
Afifuddin memastikan, dalam tahapan pilkada ulang, KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan. Termasuk di dalamnya verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen.
"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan, maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," jelas Afifuddin.
Adapun untuk rangkaian Pilkada Ulang, KPU akan memulai pendataan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari pemerintah pada Januari 2025.
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juni.
Selama itu, tepatnya mulai 6 Februari hingga 5 Agustus, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, calon bupati/wali kota independen bisa menyerahkan syarat minimal dukungan pada periode 6 Maret hingga 20 Juni.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26-28 Juni, dan KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 Juli.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu